Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir JNT

  • Bagikan
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir JNT
Pelaku penganiayaan kurir JNT, Arif alias Ayik.

PAMEKASAN, SekitarJatim.com — Polisi akhirnya mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir JNT di Kabupaten Pamekasan. Aksi pelaku sempat viral di media sosial setelah terekam mencekik kurir gara-gara barang pesanan yang dianggap tidak sesuai.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, membenarkan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya kepada awak media, Rabu (2/7/2025).

Pihak kepolisian masih mendalami motif tindakan pelaku serta meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Ahad (30/6/2025) di kawasan Gedung Pramuka, Jalan Teja Sekar Putih, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan. Korban diketahui bernama Irwan Siskiyanto, seorang mahasiswa yang bekerja sebagai kurir di perusahaan ekspedisi JNT.

BACA JUGA:  74 Pelajar Lolos Seleksi Paskibraka Pamekasan, Dua Wakili Jawa Timur

Saat itu, Irwan mengantarkan paket berupa telepon genggam pesanan atas nama Arif alias Ayik, yang dibeli melalui platform TikTok dengan sistem pembayaran tunai (COD). Paket diterima oleh istri pelaku, yang kemudian menyatakan bahwa barang tidak sesuai harapan dan langsung menghubungi suaminya.

Saat pelaku tiba di lokasi, Irwan belum sempat menjelaskan prosedur pengembalian barang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban dan merampas uang pembayaran yang sebelumnya telah diberikan oleh istrinya. Akibat cekikan itu, Irwan mengalami sesak napas dan mengeluarkan darah dari mulut.

BACA JUGA:  Perketat Keamanan Siber Pemkab, Diskominfo Pamekasan Launching PamekasanKab-CSIRT

“Saya sudah menjelaskan pak, tapi suaminya yang bernama Arif itu tidak mau mendengarkan dan langsung marah-marah, mencekik saya sampai saya tidak bisa bernafas, uang saya dirampas,” kata Irwan saat memberikan keterangan.

Kasus ini menyoroti risiko kerja para kurir di lapangan, terutama dalam sistem pembayaran COD yang kerap menimbulkan konflik. Polisi mengimbau masyarakat agar menyampaikan keluhan melalui prosedur resmi dan tidak melakukan kekerasan terhadap pekerja layanan publik.

Pelaku kini terancam dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan proses hukum terhadapnya masih terus berjalan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *