SUMENEP, sekitarjatim.com – Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (16/10/2026). Mereka mendesak kejaksaan memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan perkara anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW, termasuk dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan publik.
Dalam aksi tersebut, JASTRA menyoroti dugaan praktik suap untuk mengubah status hukum AW. Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berdasarkan bukti yang sah.
Menanggapi tuntutan massa, pihak Kejari Sumenep membantah adanya praktik penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” demikian tanggapan pihak Kejari Sumenep sebagaimana diterima.
Berdasarkan keterangan kejaksaan, AW ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026. Berkas perkara kemudian berstatus P-19 pada 18 Mei 2026, sebelum dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
JASTRA meminta perkembangan penanganan perkara tersebut dijelaskan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak berspekulasi mengenai proses hukum yang berjalan.
Melalui siaran pers bertajuk “Kejaksaan Negeri Sumenep: Supremasi Hukum Dipermainkan?”, JASTRA menyampaikan empat tuntutan. Mereka mendesak Kepala Kejari Sumenep memberikan klarifikasi mengenai perkembangan perkara AW, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) melakukan pemeriksaan internal, serta menuntut penegakan hukum yang profesional dan independen.
JASTRA juga meminta agar pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam praktik suap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, tujuh perwakilan JASTRA, yakni Jemmy, Hawadis, Hilal, Fawaid, Hasyim, Taufiq, dan Rozin, menyampaikan orasi secara bergiliran. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
JASTRA menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui mekanisme yang tersedia. Mereka menyatakan bahwa setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti, sedangkan setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai hukum.(*/qin)






