Lakukan Tindak Asusila pada Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Warga Kecamatan Larangan

  • Bagikan
Lakukan Tindak Asusila pada Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Warga Kecamatan Larangan
Foto: Ilustrasi pelecehan terhadap anak di bawah umur (freepik)

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Seorang pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur, asal Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diamankan polres pamekasan, Senin (8/1).

Pelaku tindak asusila berinisial MS (48) diduga melakukan tindakan bejatnya kepada seorang anak Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 11 tahun.

Pasalnya, tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh MS diketahui pihak keluarga korban setelah korban sering mengeluh sakit perut.

BACA JUGA:  Pengarahan Perdana Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan: Semangat Kebersamaan dan Profesionalisme Ditekankan

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

“Benar bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024, Petugas Satreskrim Polres Pamekasan, Kanit PPA beserta anggota mengamankan seseorang bernama MS, di rumahnya,” jelas Sri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1).

Sri mengungkapkan, korban tindakan bejat MS merupakan anak dibawah umur yang berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.

BACA JUGA:  Banteng Muda Indonesia Kabupaten Malang Gelar Panggung Kreasi dan Pasar Rakyat

“Berdasarkan laporan masyarakat MS diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah yaitu perempuan umur 11 tahun,” ungkapnya.

Dalam mengungkap kasus ini, Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi.

“Mendapat laporan tersebut Unit PPA Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi diantaranya teman korban,” jelas Sri.(ant/fir)***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *