PAMEKASAN, SekitarJatim.com – SatPol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Damkar (Pemadam Kebakaran) Kabupaten Pamekasan dengan arahan Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi rokok ilegal.
Dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi dilakukan Satpol PP, Damkar, dengan berkolaborasi bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di 13 Kecamatan yang ada di Pamekasan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya secara intens melakukan sosialisasi dengan menyasar Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah atau Gudang yang memproduksi rokok ilegal.
“Dasar hukumnya yaitu UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai, dengan pelaksana yaitu dari Anggota Satpol PP dan Damkar bersama Kasi Trantib di 13 Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan,” tegasnya, Senin (22/4/2024).
Kabid yang akrab disapa Ainur itu menjelaskan, tujuan dilakukannya kegiatan tersebut guna memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak menjual belikan rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu,rokok berpita cukai bekas, serta rokok berpita cukai salah tempel.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan agar masyarakat menjual-belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tutupnya.***
***Klik tautan Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.