PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Sebanyak 159 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan menerima perpanjangan dua tahun masa jabatan, Rabu (26/6/2024).
Surat Keputusan (SK) masa jabatan kades yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun kepemimpinan dalam satu periode itu diberikan Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin di Mandhapa Aghung Ronggosukowati.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Pamekasan memberikan selamat kepada Kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Saya menyampaikan selamat kepada para pak klebun ataupun bu klebun atas anugerah perpanjangan 2 tahun masa jabatan ini,” ucap Masrukin dalam sambutan.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan itu mengatakan, selain nikmat, perpanjangan masa jabatan harus disyukuri dan harus bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal dalam kesempatan itu.
“Kesempatan ini, selain nikmat patut untuk kita syukuri. Salah satu bentuk syukur atas perpanjangan masa jabatan ini kita harus benar-benar bisa memanfaatkanya dengan bentuk pelayanan yang lebih maksimal lagi,” jelasnya.
“Roda pemerintahan harus difungsikan. Jangan hanya melayani waktu malam di rumah bapak kepala desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada dimana saja harus bisa melayani masyarakatnya,” tegasnya.***
**Klik tautan Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.