PAMEKASAN, Sekitar – Polres Pamekasan menangkap F (23) asal Kecamatan Larangan, Pamekasan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan F berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/144/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 1 Juli 2024 oleh korban.
Waka Polres Pamekasan Kompol Andi Purnomo mengatakan, Korban merupakan anak di bawah umur berusia 14 tahun dan masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
“Pelaku merupakan kakak ipar dari korban dan telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Saat ini, korban telah hamil dengan usia kandungan delapan bulan,” ungkak Waka Polres Pamekasan saat konferensi pers, Jum’at (2/8/2024).
Aksi bejat itu dilakukan F sejak tahun 2023 dan berhasil diketahui orang tua korban setelah korban mengadukan perbuatan F kepada saudaranya.
“Berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024. Saat itu korban melihat acara imtihanan bersama dengan tersangka. Kemudian tersangka hendak mengantar korban kerumah namun berhenti di semak-semak,” jelas Andi
“Di tempat itu korban diturunkan dari sepeda motor kemudian disetubuhi secara paksa oleh tersangka. Setelah melakukan aksinya, korban diberi uang Rp20 ribu oleh pelaku,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, F terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***
***Klik tautan Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.