Polres Pamekasan Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Area Makam Ronggosukowati

  • Bagikan
Polres Pamekasan Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Area Makam Ronggosukowat

PAMEKASAN, SekitarJatim.com— Sebuah bilik yang berada di area pemakaman Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, dibongkar aparat Polres Pamekasan bersama instansi terkait, Selasa (20/5/2025), usai penggerebekan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari informasi yang kami terima, bilik di area makam itu diduga digunakan sebagai tempat pesta narkoba,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin malam (19/5), tim opsnal Polres menggerebek lokasi dan menangkap empat tersangka. Mereka masing-masing berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47), seluruhnya warga Pamekasan.

BACA JUGA:  Festival Ojung 2025 Angkat Budaya Lokal dan Promosikan Pantai Badur Sumenep

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima poket sabu siap edar dengan berat bervariasi, alat isap, korek api gas, serta plastik klip dan botol kaca yang dimodifikasi untuk konsumsi narkotika.

“Total sabu yang diamankan memiliki berat sekitar 1,16 gram,” jelas Hendra.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 Miliar untuk Tekan Kemiskinan di Pamekasan

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian berkomitmen terus menindak tegas praktik penyalahgunaan narkoba, terlebih yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus berantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk di tempat-tempat yang tidak terduga seperti ini,” tegas Kapolres.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *