JAKARTA, SekitarJatim.com – Seorang aktor sinetron berinisial MRA yang belakangan diketahui bernama lengkap Muhammad Rayyan Alkadrie, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, di sebuah rumah kos di kawasan Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan identitas tersangka saat dikonfirmasi oleh wartawan.
“Benar, pelaku adalah MRA, Muhammad Rayyan Alkadrie,” ujar Firdaus, Rabu (2/7/2025).
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum peristiwa pemerasan terjadi. Hubungan keduanya kemudian berlanjut secara intens hingga melakukan hubungan intim, yang kemudian direkam dalam bentuk video.
Pelaku diduga menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban dengan menyebarkan konten asusila berupa video berdurasi pendek dan foto-foto pribadi. Ancaman ini disertai permintaan uang dari korban.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno pendek hubungan mereka, jika permintaan uang tidak dipenuhi,” jelas Pengky.
Korban mengaku telah memberikan uang kepada pelaku hingga total kerugian mencapai sekitar Rp 20 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai. Karena merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Cempaka Putih.
“Tindakan pemerasan ini sudah terjadi beberapa kali. Karena tidak tahan, korban akhirnya melapor,” ujar Pengky. Atas perbuatannya, Muhammad Rayyan Alkadrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut soal kemungkinan adanya korban lain atau pengembangan kasus serupa. (*)