JAKARTA, sekitarjatim.com – Penyanyi Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya memberikan kesaksian dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan para musisi terkait pasal-pasal yang dinilai merugikan pelaku pertunjukan.
Dalam sidang, keduanya sempat diminta menyanyikan lagu ciptaan sendiri. Ketua MK Suhartoyo meminta Lesti menyanyikan lagu “Angin” yang ia ciptakan bersama sang suami. “Seperti apa lagunya coba biar kami dengar… Coba satu bait saja,” ujar Suhartoyo. Tepuk tangan yang sempat terdengar langsung dihentikan. Sammy pun menyusul menyanyikan lagu “Bila Rasaku Ini Rasamu”, ciptaannya saat masih bersama Kerispatih.
Sammy menjelaskan dirinya sempat dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih jika tidak membayar Rp5 juta per lagu. Larangan itu disebutnya datang dari pencipta lagu utama, Badai. “Saya turut membesarkan nama grup tersebut dan menjadi bagian penting dalam perjalanan berbagai lagu yang saat ini dikenal luas oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah diminta menandatangani perjanjian tertulis agar membayar 10 persen dari honor tampil jika ingin menyanyikan lagu ciptaan Badai. Sammy menolak karena merasa telah berkontribusi dalam proses rekaman asli lagu-lagu tersebut.
Sementara Lesti mengaku pernah disomasi oleh kuasa hukum Yonni Dores setelah menyanyikan lagu “Ranting” pada 2016–2018. Bahkan pada Mei 2025, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. “Hal ini menimbulkan perspektif negatif terhadap diri saya… seakan-akan saya melanggar Undang-undang Hak Cipta,” ucapnya.
Lesti menegaskan dirinya hanya bertugas sebagai pelaku pertunjukan yang tampil sesuai kesepakatan, tanpa keterlibatan dalam proses izin lagu atau pembayaran royalti.
Selain perkara Nomor 28, sidang juga menggabungkan perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan grup T’Koes Band dan Saartje Sylvia. T’Koes mengaku dilarang menyanyikan lagu-lagu Koes Plus oleh ahli waris, meski mereka telah membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyatakan peristiwa tersebut menunjukkan adanya konflik nyata dalam penerapan UU Hak Cipta. Ia menilai perlu solusi konkret antara pelaku pertunjukan, pemegang hak cipta, dan lembaga kolektif.(*)






