Menkeu Sebut Gugatan Tutut Soeharto Telah Dicabut, PTUN: Pemeriksaan Masih Berlanjut

  • Bagikan
Menkeu Sebut Gugatan Tutut Soeharto Telah Dicabut, PTUN: Pemeriksaan Masih Berlanjut

JAKARTA, sekitarjatim.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim gugatan yang dilayangkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto terhadap dirinya telah dicabut.

“Saya dengar sudah dicabut barusan,” kata Purbaya usai menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

Purbaya menyebut dirinya sempat berkomunikasi dengan Tutut. “Bu Tutut kirim salam, saya juga kirim salam balik,” ujarnya. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait substansi gugatan dan segera meninggalkan gedung parlemen.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan dan Brimob Jalin Sinergi Penguatan Keamanan

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Febriana Permadi, belum membenarkan maupun membantah klaim pencabutan gugatan tersebut.

“Pemeriksaan persiapan belum dimulai, sehingga informasi lebih lanjut belum dapat diberikan,” kata Febriana. Ia menegaskan sidang pemeriksaan akan digelar secara tertutup pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:  DP3AP2KB Pamekasan: Usia Dini Menjadi Faktor Meningkatnya Angka Stunting

Febriana juga belum membeberkan isi gugatan Tutut terhadap Menkeu. “Kami belum mendapatkan informasi dari majelis hakim,” ujarnya.

Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9). Informasi yang beredar menyebut gugatan itu berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut untuk kepentingan pengurusan piutang negara.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *