PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 13 warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik, Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Pamekasan dan berlangsung tertib sejak pukul 08.30 WIB.
Sebanyak 13 warga binaan menerima remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara dalam rangka pembinaan pemasyarakatan.
Prosesi penyerahan remisi diawali dengan pembukaan, pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025, penyerahan surat keputusan kepada perwakilan warga binaan, sambutan, dan penutup.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Alzuarman, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan, serta pejabat struktural dan jajaran pembinaan lapas.
Dalam sambutannya, Alzuarman menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan menjadi bagian dari sistem pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas,” ujar Alzuarman.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap remisi ini dapat memberikan motivasi kepada Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menumbuhkan harapan untuk menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” ungkap Kusnan.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan berjalan aman dan lancar, serta diharapkan memperkuat pelaksanaan pembinaan yang humanis dan berkeadilan di lingkungan pemasyarakatan.(*)






