Presiden Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana, Berlaku Mulai 2 Januari

  • Bagikan
Presiden Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana, Berlaku Mulai 2 Januari

JAKARTA, sekitarjatim.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 sebagai regulasi payung untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pengesahan undang-undang ini menandai berakhirnya penerapan sistem hukum pidana warisan kolonial.

“Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan,” ujar Yusril, dilansir antara, Sabtu (3/1/2026).

UU Penyesuaian Pidana mengatur sejumlah perubahan mendasar, antara lain terkait mekanisme penjatuhan pidana mati, sistem penghitungan pidana denda, serta penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Hakim diwajibkan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam berbagai undang-undang khusus.

BACA JUGA:  Duta Pelajar Anti Narkoba Jatim Kunjungi Lapas Pamekasan, Soroti Program Rehabilitasi Warga Binaan

Apabila selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang dinilai baik, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.

Selain itu, undang-undang ini menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Melalui lampiran khusus, diatur konversi denda ke pidana kurungan sebagai pedoman bagi hakim. Untuk denda kategori ringan, nilai pengganti ditetapkan setara Rp1 juta per hari kurungan, sedangkan untuk denda kategori berat nilainya setara Rp25 juta per hari.

Durasi pidana penjara pengganti denda dibatasi paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun.

Bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, hakim diberikan kewenangan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda hingga 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan perusahaan, apabila sanksi denda maksimal dinilai belum menimbulkan efek jera.

BACA JUGA:  Kabar Macan Tutul Lepas Gegerkan Warga, Lembang Park and Zoo Ditutup Sementara

UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus yang selama ini diatur dalam sejumlah undang-undang sektoral. Kebijakan tersebut bertujuan memberi ruang pertimbangan yang lebih luas bagi hakim, khususnya dalam perkara-perkara dengan dampak ringan.

Namun demikian, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme dan pendanaannya, pelanggaran hak asasi manusia berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Dalam ranah digital, UU Penyesuaian Pidana turut menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada ketentuan dalam KUHP baru. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penerapan pasal-pasal yang dinilai multitafsir.

Pemerintah berharap pemberlakuan UU Penyesuaian Pidana dapat memperkuat konsistensi penegakan hukum pidana serta menjamin rasa keadilan di tengah masyarakat.(*/gi’)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *