Polisi Tangkap Perampok Gelang Emas di Pegantenan Pamekasan

  • Bagikan
Polisi Tangkap Perampok Gelang Emas di Pegantenan Pamekasan

PAMEKASAN, sekitarjatim.com– Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Pelaku berinisial UA (30), warga Kabupaten Sampang, kini telah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama keluarganya.

Polisi Tangkap Perampok Gelang Emas di Pegantenan Pamekasan - Sekitar Jatim
Polisi Tangkap Perampok Gelang Emas di Pegantenan Pamekasan - Sekitar Jatim

“Pelaku memepet kendaraan korban lalu merampas gelang emas yang dikenakan korban dengan cara kekerasan,” kata AKP Doni Setiawan saat konferensi pers di Gesung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, setelah merampas perhiasan milik korban, pelaku tidak langsung melarikan diri. Pelaku justru menendang korban hingga sepeda motor yang ditumpangi korban oleng dan menabrak tiang kanopi sebuah toko di pinggir jalan.

BACA JUGA:  Menjelang Idul Adha, RPH Bangkalan Perketat Aktivitas Penyembelihan Hewan

“Saat kejadian korban berboncengan empat orang, dua dewasa dan dua anak. Akibat tendangan pelaku, korban kehilangan keseimbangan dan mengalami kecelakaan,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, satu korban dinyatakan meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya mengalami luka berat dan luka ringan. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah timur.

Namun saat kabur, pelaku kembali mengalami insiden dengan menabrak sebuah mobil pikap dari arah belakang. Benturan tersebut menyebabkan plat nomor sepeda motor pelaku terjatuh di lokasi kejadian.

“Plat nomor yang terjatuh di TKP menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini,” jelas Doni.

BACA JUGA:  Wanita 23 Tahun Tewas di Kamar Kos Malang, Polisi Ungkap Motif Transaksi Open BO

Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi, dan pengakuan pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya berhasil menangkap UA pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gelang emas hasil kejahatan, sepeda motor Honda CB 150 R yang digunakan pelaku, helm, pakaian, sarung tangan, serta hasil visum korban.

“Pelaku kami jerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara di jalan raya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.(*/gi’)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *