JAKARTA, sekitarjatim.com – Mabes Polri menjadwalkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan.
“Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026).
Saat ini, AKBP Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka tengah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Sidang etik tersebut akan menentukan sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Proses hukum terhadap AKBP Didik disebut sebagai bagian dari langkah pembenahan internal institusi.
“Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tegasnya.
Selain menghadapi sidang etik, AKBP Didik juga terancam sanksi pidana berat. Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika di rumah pribadinya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang tentang Narkotika.
“Adapun ancaman pidana bagi yang bersangkutan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara yang lebih dulu menjerat eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak Agustus 2025.
Untuk mengusut tuntas perkara ini, Polri membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB. Tim masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Irjen Isir.
Polri menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*/gi’)






