Kapus PKUB Inisiasi Strategi Tingkatkan Indeks Kerukunan dan Kota Toleran di Indonesia

  • Bagikan
Kapus PKUB Inisiasi Strategi Tingkatkan Indeks Kerukunan dan Kota Toleran di Indonesia

JAKARTA, sekitarjatim.com – Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama menginisiasi penguatan strategi nasional untuk meningkatkan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) dan Indeks Kota Toleran melalui kolaborasi lintas sektor. Upaya tersebut mengemuka dalam Webinar Series Batch 5 yang digelar secara daring dari Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Webinar yang diikuti sekitar 800 peserta dari berbagai daerah itu menghadirkan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Forum ini menjadi ruang konsolidasi untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat toleransi dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Muhammad Adib Abdushomad atau Gus Adib, menegaskan bahwa menjaga kohesi sosial merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja.

“Tidak ada superman, yang ada adalah super team,” kata Gus Adib saat membuka webinar.

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menghadapi tantangan keberagaman yang semakin kompleks.

“Kerukunan tidak bisa dibangun secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, tokoh agama, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar ruang-ruang toleransi terus tumbuh di tengah masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS

Dalam paparannya, Gus Adib mengungkapkan bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama Nasional Tahun 2025 mencapai 77,89 atau berada pada kategori tinggi. Meski menunjukkan tren positif, ia menilai masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Dimensi toleransi mencatat skor tertinggi sebesar 88,82, sedangkan dimensi kesetaraan hak warga negara mencapai 79,35. Sementara itu, dimensi kerja sama antarumat beragama masih berada pada angka 65,49.

“Angka ini menunjukkan bahwa ruang kolaborasi lintas agama masih harus terus diperluas. Kita perlu memperbanyak program bersama agar masyarakat tidak hanya saling menghormati, tetapi juga saling bekerja sama,” jelas Gus Adib.

Ia menambahkan, penguatan kerukunan umat beragama sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, serta implementasi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama, Arfi Hatim, menjelaskan bahwa pengukuran IKUB dilakukan di 34 provinsi dengan melibatkan 13.600 responden.

BACA JUGA:  Polri Mutasi 1.086 Personel, Puluhan Polwan Duduki Jabatan Strategis

“Data ini bukan sekadar angka statistik, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat kerukunan di wilayah masing-masing,” ujar Arfi Hatim.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menekankan bahwa peningkatan Indeks Kota Toleran membutuhkan pendekatan yang menyeluruh.

“Penguatan toleransi tidak cukup hanya melalui regulasi. Yang tidak kalah penting adalah membangun kapasitas aparatur pemerintah, memperkuat literasi masyarakat, serta menciptakan ruang dialog yang inklusif,” kata Halili.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama, Hery Susanto, mengatakan bahwa tata kelola sosial yang inklusif memberikan dampak luas, tidak hanya terhadap kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga terhadap pembangunan daerah.

“Daerah yang mampu menjaga kerukunan dan toleransi akan memiliki iklim investasi yang lebih kondusif serta meningkatkan kepercayaan dunia usaha,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Gus Adib mengajak seluruh peserta untuk terus menjaga semangat persatuan dan memperkuat kerukunan di tengah keberagaman bangsa.

“Jangan pernah lelah, lengah, dan letih untuk terus mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *