Trulli

Genmuda ISRI Bahas Masa Depan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat Bersama Arief Hidayat

  • Bagikan
Genmuda ISRI Bahas Masa Depan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat Bersama Arief Hidayat

PROBOLINGGO, sekitarjatim.com — Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) mendorong penguatan kembali prinsip republikanisme dalam kehidupan bernegara. Hal itu mengemuka dalam Kursus IWAK (Ideologi dan Wawasan Kebangsaan) Seri #6 yang digelar pada Jumat (11/9/2026) dengan tema “Sekali Lagi Respublica Bukan Resprivata: Kembalikan Indonesia ke Jalan Republikanisme.”

Kegiatan tersebut menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, M.S. dan dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada Tapiheru Joash Elisha Stephen, Ph.D. Diskusi membahas tantangan demokrasi dan kehidupan bernegara dari perspektif hukum tata negara dan ilmu politik.

Forum dimoderatori Ketua Bidang Hukum Genmuda ISRI A.A.G. Ananta Wijaya Sahadewa, S.H., M.H. Kegiatan diawali dengan doa bersama untuk mengenang Prof. Dr. Wuryadi, M.S., kader pelopor murid langsung Bung Karno, sesepuh GMNI, pendiri Keluarga Besar Marhaenis, sekaligus penulis buku Perspektif Pemikiran Bung Karno, yang wafat pada 8 September 2026 dalam usia 87 tahun.

Dalam pemaparannya, Arief Hidayat menegaskan bahwa demokrasi tidak berhenti setelah masyarakat menggunakan hak pilih dalam pemilu. Menurut dia, kedaulatan rakyat harus tetap berjalan melalui partisipasi masyarakat, pengawasan terhadap kekuasaan, penegakan hukum yang adil, serta mekanisme checks and balances.

“Demokrasi tidak cukup diukur dari keberadaan partai dan pemilu. Demokrasi juga membutuhkan organisasi kemasyarakatan, kelompok kepentingan, organisasi profesi, media, komunitas, dan masyarakat sipil yang kuat agar partisipasi rakyat tetap hidup di antara satu pemilu dan pemilu berikutnya,” ujar Arief.

Arief juga menyoroti peran partai politik dalam demokrasi perwakilan. Menurutnya, partai tidak semestinya hanya menjadi kendaraan elektoral untuk memenangkan pemilu dan memperoleh jabatan, tetapi juga harus mampu menyerap dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Ia menilai persoalan demokrasi dapat muncul ketika fungsi representasi bergeser menjadi kepentingan kelompok atau segelintir elite. Kondisi tersebut berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan kekuasaan.

Selain itu, Arief menyoroti hubungan antara hukum, konstitusi dan kekuasaan. Menurut dia, sistem hukum yang baik perlu didukung oleh integritas para penyelenggara negara agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA:  Resmikan KITMAS, Menkop Ferry: Cukai Khusus Bisa Jadi Solusi Penguatan Petani Madura

“Fenomena hukum saat ini, hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Kekuasaan sudah berpengaruh dalam hukum,” ungkapnya.

Arief menegaskan bahwa legitimasi yang diperoleh melalui pemilu tidak memberikan kekuasaan tanpa batas. Pemerintah tetap harus tunduk pada konstitusi, hukum, pengawasan lembaga negara dan kepentingan rakyat.

Ia juga mengingatkan adanya kesenjangan antara cita-cita para pendiri bangsa dengan praktik kehidupan bernegara. Menurut Arief, Indonesia tidak hanya membutuhkan demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Sementara itu, Tapiheru Joash Elisha Stephen menekankan bahwa republik tidak hanya berarti bentuk pemerintahan, tetapi juga mengandung gagasan mengenai kepentingan bersama atau res publica. Menurutnya, republik harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Joash mengatakan pemilu lima tahunan hanya menjadi salah satu mekanisme untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Menurut dia, ruang partisipasi masyarakat harus tetap terbuka di antara satu pemilu dan pemilu berikutnya.

“Ruang di antara satu pemilu dan pemilu berikutnya harus tetap menjadi ruang bagi rakyat untuk mengekspresikan kedaulatannya,” kata Joash.

Ia juga mengingatkan adanya potensi kemunduran demokrasi yang dapat berlangsung secara perlahan melalui institusi dan prosedur yang secara formal masih demokratis. Mengutip pemikiran Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die, Joash menyebut sejumlah gejala yang perlu diwaspadai, antara lain lemahnya komitmen terhadap aturan demokrasi, penyangkalan legitimasi lawan politik, toleransi terhadap kekerasan, serta pembatasan kebebasan sipil dan media.

Menurut Joash, hukum semestinya menjadi instrumen untuk membatasi kekuasaan, bukan digunakan untuk memperkuat kekuasaan atau membungkam kritik masyarakat.

“Pemimpin terpilih dengan jalur demokrasi, tetapi setelah menduduki jabatan melucuti demokrasi dengan cara weaponizing the law. Hukum dijadikan senjata membunuh demokrasi, suara kritis masyarakat sipil maupun oposisi,” ujarnya.

Joash juga menekankan pentingnya keberadaan oposisi, masyarakat sipil dan mekanisme checks and balances. Menurutnya, republik yang sehat tidak boleh hanya bergantung pada kebaikan personal seorang pemimpin, tetapi harus ditopang institusi yang kuat dan kontrol publik yang efektif.

BACA JUGA:  95 Siswa SMKN 2 Pamekasan Kunjungi Lapas Narkotika, Pelajari Program Pembinaan Warga Binaan

Ia mengaitkan penguatan masyarakat sipil dengan momentum satu abad Sumpah Pemuda pada 2028. Menurutnya, momentum tersebut perlu menjadi ruang refleksi mengenai posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bukan sekadar seremoni sejarah.

“Kedaulatan tidak cukup tertulis di dalam konstitusi; ia harus terus dihidupi dan dipraktikkan oleh warga negara,” katanya.

Kursus IWAK #6 diikuti peserta dari berbagai wilayah, antara lain Jawa, Sulawesi, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua Tengah. Sejumlah peserta juga mengikuti kegiatan dari luar negeri, termasuk China dan Prancis.

Diskusi membahas berbagai persoalan, mulai dari kedaulatan rakyat, kesetaraan di hadapan hukum, penegakan hukum, hubungan pusat dan daerah, integritas kepemimpinan, penyalahgunaan kekuasaan hingga peran masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara.

Sesi resmi kegiatan ditutup pada pukul 22.00 WIB, namun diskusi masih berlanjut hingga sekitar pukul 22.30 WIB karena tingginya antusiasme peserta.

Ketua Umum DPN Genmuda ISRI Diasma Sandi Swandaru, bersama Sekretaris Jenderal Herman Dirgantara dan Bendahara Umum Achmad Zamzami, menegaskan komitmen organisasi untuk menjadikan Kursus IWAK sebagai ruang pendidikan dan konsolidasi intelektual kebangsaan.

Genmuda ISRI mendorong generasi muda mengambil peran dalam menjaga tata kelola negara agar tetap berorientasi pada kepentingan publik. Prinsip tersebut menempatkan kekuasaan sebagai amanah yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Melalui Kursus IWAK #6, Genmuda ISRI menegaskan bahwa republikanisme tidak cukup dipahami sebagai bentuk negara. Nilai-nilai republik harus diwujudkan melalui kedaulatan rakyat, penegakan hukum yang setara, lembaga negara yang akuntabel, masyarakat sipil yang kuat dan mekanisme pengawasan kekuasaan yang efektif.

Pesan utama yang mengemuka dalam forum tersebut adalah bahwa republik merupakan urusan bersama, kekuasaan merupakan amanah dan rakyat bukan sekadar pemilih, melainkan pemegang kedaulatan.(*/Sol)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *