JAKARTA, sekitarjatim.com — Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri memastikan bahwa Senin, 16 Februari 2026 bukan hari kerja biasa, melainkan telah ditetapkan sebagai cuti bersama menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Hal ini disampaikan berdasarkan pengumuman resmi yang dilansir dari situs Kompas.tv mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, tanggal 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek, sehari sebelum hari libur nasional untuk perayaan Imlek yang jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026.
“Senin, 16 Februari 2026, secara resmi merupakan hari cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek,” bunyi pengumuman yang dikutip dari SKB tiga menteri.
Penetapan cuti bersama ini menjadi kepastian resmi bagi masyarakat yang sebelumnya mempertanyakan status tanggal tersebut, khususnya karena posisinya tepat sehari sebelum hari Imlek.
Perayaan Imlek merupakan momen penting bagi komunitas Tionghoa di Indonesia dan menjadi salah satu hari besar budaya yang diakui secara nasional.
Rangkaian hari libur yang berdekatan ini menciptakan libur panjang atau long weekend bagi banyak pekerja dan pelajar. Berdasarkan jadwal resmi, libur yang berdekatan termasuk:
- Sabtu, 14 Februari 2026 — libur akhir pekan.
- Minggu, 15 Februari 2026 — libur akhir pekan.
- Senin, 16 Februari 2026 — cuti bersama Tahun Baru Imlek.
- Selasa, 17 Februari 2026 — libur nasional Tahun Baru Imlek.
Dengan demikian, masyarakat di seluruh Indonesia, terutama yang mengikuti sistem kerja lima hari dalam seminggu, berpotensi menikmati empat hari libur berturut-turut.
Adapun pelaksanaan cuti bersama di masing-masing institusi atau perusahaan tetap menyesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing, terutama sektor yang bersifat pelayanan publik dan industri kritis.
SKB tiga menteri adalah keputusan yang disepakati oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan menjadi pedoman resmi dalam menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya.(*/fir)






