JAKARTA, sekitarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan dokumen dan mekanisme kerja internal setelah mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro serta seorang anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan evaluasi difokuskan pada penguatan pengawasan terhadap akses dokumen penanganan perkara agar hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen dari penyelidik itu bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebocoran informasi sekaligus memudahkan pelacakan apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penanganan perkara.
“Manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, kami bisa tahu semua, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu yang salah,” ujarnya.
Selain memperkuat sistem pengamanan, evaluasi juga bertujuan menjaga integritas dan moral kerja pegawai KPK agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, dan kinerja,” kata Setyo.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (28/7/2026). Dari 21 orang yang diamankan, 14 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terdiri atas lima orang dari Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Pada Kamis (30/7/2026), KPK menetapkan empat tersangka yang kemudian tampil mengenakan rompi oranye, termasuk Anom Widiyantoro.
Penyidikan perkara dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris alias Gus Haris terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang melibatkan anggota Polri yang bertugas di KPK, Setya Budi Dias, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, terhadap Anom Widiyantoro.(*)






