PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu Kabupaten Pamekasan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bea Cukai Madura, menyoroti isu peredaran rokok ilegal dan dugaan penyalahgunaan pita cukai di wilayah Madura.
Dalam orasinya, salah satu orator aksi, Rohim, menyampaikan bahwa Bea Cukai memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
“Kami meminta Bea Cukai Madura melakukan penindakan terhadap pengusaha yang memproduksi rokok ilegal. Kami juga meminta penindakan terhadap PR yang hanya menjual pita cukai tanpa melakukan produksi atau melebihi jatah yang seharusnya diperoleh,” tegas Rohim dalam orasinya.
Rohim juga mendesak Kanwil Bea Cukai Jatim untuk mengevaluasi pimpinan Bea Cukai Madura serta mengusut dugaan oknum yang disebut menerima setoran dari pengusaha rokok ilegal.
Meski demikian, pihak Bea Cukai Madura memastikan pengawasan terhadap industri hasil tembakau di wilayah kerjanya terus dilakukan secara berkala dan berbasis aturan. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Andru Ledwan Permadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik rokok.
“Sidak kemarin itu kita mendapat 10 pabrik yang tidak ada penghuninya. kita sudah memberi tahu terkait petugas yang akan melakukan pengecekan, namun saat didatangi, pemilik atau penanggung jawab tidak berada di tempat. Ada yang berdalih sedang umroh, liburan di bali, dan ada yang mengaku kunci dibawa temannya,” ujar andru.
Ia menegaskan, hasil pendataan menunjukkan tidak adanya tenaga kerja maupun aktivitas produksi di lokasi tersebut.
“Atas 10 pabrik itu kita lakukan pendataan, dan jumlah tenaga kerja yang terdata adalah nol. jika tenaga kerjanya nol, maka pabrik tersebut tidak dapat melakukan penebusan pita cukai. Kami bekerja sesuai data dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Menurut Andru, langkah pembatasan penebusan pita cukai terhadap pabrik yang tidak memenuhi ketentuan justru menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam mencegah potensi penyalahgunaan. Hasil sidak tersebut juga telah dilaporkan ke kantor pusat sebagai bentuk akuntabilitas.
“Dengan demikian, kita informasikan juga ke kantor pusat terkait 10 pabrik tersebut. aturannya sudah jelas, ada di SE-15 dan SE-13. Jika saat sidak kami tidak dibukakan pintu, maka kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.(*/GI’)






