Gendam Kakek 81 Tahun, Pria Asal Tlanakan Diringkus Polisi di Sampang

  • Bagikan
Gendam Kakek 81 Tahun, Pria Asal Tlanakan Diringkus Polisi di Sampang

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus “gendam” yang menimpa seorang lanjut usia. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dalam penangkapan di wilayah Kabupaten Sampang, Selasa (14/4/2026) siang.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 10 April 2026. Korban diketahui berinisial IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, petugas mengantongi identitas terduga pelaku berinisial SA (49), warga Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Satpol PP Pamekasan Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023

Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Sampang.

“Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Yoyok.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan, di antaranya satu jaket cokelat, satu helm abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp11.150.000.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Tutup Pelatihan Pengelasan, 80 Warga Binaan Dibekali Keterampilan Kerja

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *