Kemnaker Terbitkan SE THR 2026, Pengusaha Wajib Bayar Penuh Maksimal H-7 Lebaran

  • Bagikan
Kemnaker Terbitkan SE THR 2026, Pengusaha Wajib Bayar Penuh Maksimal H-7 Lebaran

JAKARTA, sekitarjatim.com Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Kebijakan tersebut diumumkan di Jakarta, Selasa, sebagai pedoman bagi dunia usaha dalam memenuhi hak pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli.

BACA JUGA:  HMPS PBS IAIN Madura akan Gelar Lomba Kemahasiswaan Guna Peringati Hari Lahir Program Studi, Berikut Rentetannya!

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga dalam menyambut Hari Raya Keagamaan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker menetapkan sejumlah ketentuan terkait pemberian THR. Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selain itu, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah juga mendorong perusahaan agar menyalurkan hak pekerja tersebut lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Menaker.

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Raih Dua Penghargaan Prestisius dari Kemdikbudristek

Yassierli juga mengingatkan bahwa besaran THR harus mengacu pada formula yang telah diatur dalam regulasi. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Ia menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.

“Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menaker Yassierli.

Kemnaker menyatakan akan melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan sesuai aturan. Pemerintah juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.(*/FIR)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *