Buron Kasus Penipuan Saham Smelter Dipulangkan dari China, Bareskrim Langsung Tahan Kariatun Tan

  • Bagikan
Buron Kasus Penipuan Saham Smelter Dipulangkan dari China, Bareskrim Langsung Tahan Kariatun Tan

JAKARTA – Pelarian Kariatun Tan, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham proyek smelter PT Bososi Pratama, berakhir setelah berhasil dipulangkan dari Republik Rakyat Tiongkok melalui kerja sama kepolisian internasional. Setibanya di Indonesia pada 13 Juli 2026, Kariatun langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.

Pemulangan tersangka merupakan hasil koordinasi National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia bersama Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan aparat penegak hukum China.

“Pertukaran buronan ini terlaksana melalui kerja sama kepolisian internasional dengan melibatkan seluruh instansi terkait sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba, 14 Tersangka Diamankan

Kariatun Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Hendra dan Jason Kariatun sebagai tersangka. Sebelum ditangkap, Kariatun diduga melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya berhasil dilacak melalui mekanisme kerja sama Interpol.

BACA JUGA:  Plh Kalapas Narkotika Pamekasan Tinjau Fasilitas dan Evaluasi Layanan

Pemulangan Kariatun menjadi bagian dari skema pertukaran buronan antara Indonesia dan China. Dalam kerja sama tersebut, Indonesia juga menyerahkan tiga buronan asal China, yakni Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue, kepada otoritas negaranya.

Keberhasilan operasi tersebut mempertegas efektivitas kerja sama penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan. Aparat menegaskan pelarian ke luar negeri tidak lagi menjadi jaminan untuk menghindari proses hukum, terutama dalam perkara kejahatan ekonomi dan pertambangan yang melibatkan lintas yurisdiksi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *