Satpam Dalangi Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Tangsel, Hasil Penjualan Diduga untuk Beli Sabu

  • Bagikan
Satpam Dalangi Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Tangsel, Hasil Penjualan Diduga untuk Beli Sabu

TANGERANG SELATAN, sekitarjatim.com – Polisi mengungkap motif pencurian 1.700 ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Otak aksi tersebut, satpam berinisial TRS, diduga menjual barang hasil curian untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Hasil jual buat beli paket sabu,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan hasil tes urine, TRS dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.

Kompol Bambang menjelaskan, ompreng berbahan stainless yang dicuri dijual dengan harga Rp5.000 per kilogram, sedangkan satu unit genset hasil curian dilepas melalui marketplace seharga Rp3,5 juta.

BACA JUGA:  Bentuk Kepedulian pada Palestina, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Gelar Open Mic 'Air Mata Rafah'

“Pelaku menjual kepada penerimanya inisial H, masih DPO,” katanya.

Dalam perkara ini, TRS diduga beraksi bersama tiga pelaku lainnya, yakni DC, GZ, dan H. Polisi telah menangkap TRS, DC, dan GZ pada Minggu (26/7/2026), sementara H hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 dan laporan resmi korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 8 Juli 2026. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV serta memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA:  Dinilai Inkonstitusional dalam Memberi Keputusan, Sekretariat PB PMII Disegel Kader PMII Bangkalan

Dari hasil penyelidikan, TRS diduga berperan sebagai otak pencurian, sedangkan DC dan GZ diduga turut melakukan aksi pencurian sekaligus menikmati hasil penjualan barang curian.

Akibat kejadian itu, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kehilangan 1.700 ompreng berbahan stainless, dua unit kompor gas, satu unit genset, perangkat CCTV, serta sejumlah barang inventaris lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *