Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Bermodus Jasa Lowongan Kerja

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat amankan pelaku pencurian
Foto: Pelaku pencurian motor (Berbaju Biru) saat diamankan Polres Pamekasan (Istimewa/SekitarJatim.com)

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Polres Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Larangan, Madura berhasil menangkap inisial BS (35) yang diduga spesialis penipu dan pencuri motor di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana,S.H,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto saat dikomfirmasi media di Madura Jawa Timur.

“Benar, unit Reskrim Polsek Larangan jajaran Polres Pamekasan menangkap terduga pelaku penipuan dan juga pencuri motor berinisial BS,” kata Iptu Sugiarto, Sabtu (13/5/2023).

Ia menjelaskan modus yang digunakan BS untuk melancarkan aksinya antara lain mengunggah sebuah postingan status di Facebook dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Wujudkan Kepedulian Lingkungan, Libatkan Warga Binaan Bersihkan Area Luar Kantor

“Busri mengunggah sebuah postingan status di Facebook dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan, sehingga korban yang tertarik berkenalan dengan pelaku melalui pesan FB,” jelas Iptu Sugiarto.

Setelah menjalin perkenalan yang cukup meyakinkan, antara pelaku dan korban sepakat janjian bertemu di depan Masjid Al – Hidayah, Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan pada 26 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Saat bertemu, BS menyamarkan namanya dengan panggilan Ali dan merayu korban untuk meminjam motornya dengan alasan ingin menjemput Faiz di terminal setempat, karena Faiz ini yang di dalihkan bisa mencarikan lowongan pekerjaan.

BACA JUGA:  VOKAL FISIP: SOSPOL BEM FISIP UMM Hadir dengan Gebrakan, Perlawanan Intelektual Melawan Isu Demokrasi yang Memanas!

Namun, setelah setengah jam menunggu, BS tidak kembali dan korban curiga motornya dibawa kabur.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

Siang itu juga korban langsung menelpon keluarganya dan melaporkan ke Polsek Larangan.

“Alhamdulillah, gerak cepat rekan – rekan unit Reskrim Polsek Larangan membuahkan hasil dengan mengamankan BS berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Sugiarto.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *