JAKARTA, SekitarJatim.com – Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo diisukan akan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Mentan Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan beberapa rekan kerjanya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023).
Dikutip dari Pedeoproject, dugaan perkara korupsi yang dilakukan Mentan Syahrul Yasin Limpo adalah bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Rencana penetapan Mentan SYL tersebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK dan sudah dilakukan penyelidikan sejak 16 Januari 2023 dengan dengan Nomor: spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx. “ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,” bunyi perintah yang tercantum dalam informasi terbatas itu.
Melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan informasi yang melibatkan Mentan SYL dengan para bawahannya tersebut.
“Sejauh ini yang kami ketahui benar, tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI. Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum,” kata Ali Fikri, dikutip dari Pedeoproject, Kamis 15 Juni 2023.