PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan mengimbau masyarakat setempat agar tidak menjual belikan rokok ilegal.
Larangan tersebut sudah tertuang dalam UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kepala Satpol PP Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) M Hasanurrahman mengatakan, target pelaksanaan sosialisasi meliputi 13 Kecamatan yang ada serta Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal, dan Pelabuhan.
“Kegiatan Sosialisasi tentang larangan melakukan jual beli rokok ilegal ini akan kami lakukan di 13 Kecamatan dan 189 desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Pamekasan,” terang Hasanurrahman, Juma’at (18/8/2023).
“Kami juga menyasar toko, pasar, jasa pengiriman, terminal, dan pelabuhan setempat untuk diberikan edukasi tentang larangan rokok ilegal,” sambungnya.
Ditegaskan, dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sosialisasi tersebut dilakukan secara humanis dan Persuasif oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan kepada masyarakat agar tidak melanggar UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan memberikan himbauan kepada pedagang agar menjual belikan rokok yg resmi (bercukai) yg sesuai aturan,” tutupnya.(ril/fir)