Satlantas Pamekasan Tindak Tegas Balap Liar, 138 Motor Masih Ditahan

  • Bagikan
Satlantas Pamekasan Tindak Tegas Balap Liar, 138 Motor Masih Ditahan

PAMEKASAN, sekitarjatim.com — Satlantas Polres Pamekasan terus menggencarkan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan data penindakan sejak Februari 2025 hingga Mei 2026, aparat kepolisian telah mengamankan sebanyak 582 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah memenuhi prosedur yang ditetapkan. Sementara itu, 138 unit kendaraan lainnya masih diamankan di Mapolres Pamekasan.

BACA JUGA:  AMP UTM Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Gedung Rektorat, Sampaikan 5 Tuntutan

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan, Eddi Sugiantoro, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan.

“Penindakan balap liar ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, aksi balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lain serta mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:  Lapas Pamekasan Tanamkan Nilai Keluarga Lewat Sidang Pranikah Pegawai

Dalam penyampaian data tersebut, AKP Eddi Sugiantoro didampingi Kepala Bagian Operasional Lalu Lintas Polres Pamekasan, Yoyok Tri Cahyono, serta Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar. Kepolisian memastikan penindakan akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan kondusif.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *