Tim Gabungan Satpol PP Pamekasan Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023

  • Bagikan
Tim Gabungan Satpol PP Pamekasan Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023
Foto: Tim gabungan Satpol PP Pamekasan saat melakukan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal tahun 2023 (istimewa)

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai tahun 2023 bersama tim gabungan.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP, Pemadam Kebakaran (Damkar), Bea Cukai Madura, Aparat Penegak Hukum, Disperindag, serta Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Pamekasan.

Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, operasi gabungan tersebut akan dilakukan selama satu bulan kedepan dalam rangka mengedukasi masyarakat dan mencegah peredaran barang kena cukai.

“Operasi gabungan kali ini akan berlangsung selama satu bulan kedepan dengan penyelarasan jadal bersama Bea Cukai Madura,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Pamekasan Minta ASN Berikan Pelayanan Maksimal usai Libur Lebaran

“Tujuan operasi gabungan ini untuk memberikan edukasi pada masyarakat dan juga menekan peredaran barang kena cukai ilegal seperti halnya rokok bodong,” sambung kabid yang akrab disapa Ainur tersebut.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, Ainur mengungkapkan, timnya berhasil menemukan sejumlah rokok yang tidak memiliki cukai di beberapa toko yang pihaknya datangi.

“Informasi tim di lapangan, kami berhasil mengamankan barang tanpa cukai yang mana barang tersebut telah diamankan dan dibawa oleh Bea Cukai Madura,” jelasnya.

BACA JUGA:  Penyegaran SDM, Pemkab Pamekasan Lantik Pengawas dan Kepala Sekolah Baru

Ainur mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli barang kena cukai secara ilegal lantaran perbuatan tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum.

“Cukai untuk kemakmuran rakyat hindari rokok ilegal. Barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai melanggar UU RI no. 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007,” pungkasnya.(ril/fir)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *