Sakit Hati Diputus Pacar, Youtuber Kacong Arye Sebar Video Tanpa Busana Mantan Kekasih

  • Bagikan
Berawal dari Sakit Hati Diputus Pacar, Youtuber Kacong Arye Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Foto: Youtuber Kacong Arye saat dikawal ke tempat konferensi pers Polres Pamekasan (dok. sekitarjatim)

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh Youtuber Ahmad Jumairi (AJ) (30) atau yang akrab dikenal Kacong Arye (KA) dilakukan Press Release oleh Polres Pamekasan, Selasa (6/2/2024).

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menegaskan, Youtuber KA sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video porno. “Untuk pelaku saat ini kita tetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan penahanan,” jelasnya saat konferensi pers.

Atas kasus tersebut Kasat Reskrim Polres pamekasan berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone dan Flashdisk yang digunakan pelaku untuk menyimpan video call porno dengan mantan kekasihnya yang berinisial RW.

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Gerak Cepat Tangani Kebutuhan Korban Banjir

Pasalnya, Kacong Arye menyebarkan video call tanpa busana dengan RW (21) lantaran sakit hati setelah diputus oleh RW. Atas tindakan yang dilakukannya, KA terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan awal ini motif pelaku didasari sakit hati karena berawal dari pacaran kemudian putus, setelah diputus pelaku sakit hati,” terang Andy.

“Untuk saat ini tersangka kita jerat dengan pasal dugaan pornografi sebagaimana Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Baru Menjabat, Kapolres Pamekasan Ungkap Dua Kasus Curanmor dalam Waktu Singkat

Diketahui, laporan atas kasus tindak pidana pornografi yang dilakukan youtuber Kacong Arye dilakukan oleh mantan kekasihnya yang berinisial RW pada Bulan Juni 2023 lalu dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.(ant/fir)***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *