JAKARTA, SekitarJatim.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Indonesia memberikan hadiah spesial di tahun 2024 untuk non ASN.
Hadiah tersebut berupa pengangkatan PPPK terhadap tenaga kerja honorer. Sebelumnya, pemerintah berencana menghapuskan status tenaga kerja honorer pada 28 November 2023.
Namun, pemerintah menjamin untuk tidak melakukan pemecatan massal tenaga honorer melalui UU ASN 2023.
Penataan tenaga honorer berdasarkan UU ASN 2023 wajib diselesaikan oleh pemerintah selambat-lambatnya pada Desember 2024.
Upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer yakni dengan melakukan pengangkatan PPPK.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari menpan.go.id pada Selasa, 22 Oktober 2024, menegaskan kuota PPPK 100 persen akan diberikan untuk tenaga honorer.
“Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” ujar Anas.
Dalam keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi apabila berperingkat terbaik dengan letentuan urutan berikut:
1. Eks THK-II
2. Pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah
3. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.***
***Klik tautan Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.