PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Pamekasan Polda Jatim menunjukkan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Baru-baru ini, Polres Pamekasan berhasil mengungkap aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 18 orang di lokasi kejadian.
“Dari 18 orang yang diamankan dari TKP itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14 orang yang terbukti berjudi,” ujar AKP Sri Sugiarto kepada media, Kamis (23/1).
Saat ini, 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Jadi dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya tidak terbukti terlibat,” tambahnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa arena sabung ayam, 9 ekor ayam, 26 unit motor, serta sejumlah uang yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Kasihumas Polres Pamekasan menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.
“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berperan serta dan aktif memberikan informasi mengenai tindakan yang meresahkan,” ungkap AKP Sri Sugiarto.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 25 juta rupiah.***