Baru Menjabat, Kapolres Pamekasan Ungkap Dua Kasus Curanmor dalam Waktu Singkat

  • Bagikan
Baru Menjabat, Kapolres Pamekasan Ungkap Dua Kasus Curanmor dalam Waktu Singkat
Humas Polres Pamekasan, Sri Sugiarto diwawancara beberapa media.

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Kapolres Pamekasan yang baru saja dilantik, AKBP Hendra Eko Triyulianto, bergerak cepat mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam beberapa hari menjabat. Dua pelaku berhasil diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, didampingi KBO Sat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi, menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial AF (29) dan AR (21), ditangkap dengan bukti keterlibatan dalam kasus pencurian di wilayah Pamekasan.

“Pelaku AF adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) kami terkait kasus pencurian yang terjadi di depan sebuah toko di Dusun Pandangkek, Desa Bujur, Kecamatan Waru, pada 19 Agustus 2023. Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA:  FKMK Banyuwangi Adakan Bagi-Bagi Takjil di Depan Kantor KSPPS Nuri Jatim

Sementara itu, pelaku AR tertangkap usai melakukan pencurian pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan. Pelaku sempat dikejar warga sebelum akhirnya diamankan. Setelah interogasi awal, AR mengakui perbuatannya, dan langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda Beat putih dengan nomor polisi M 4013 BV (tahun 2017) dan Honda Beat hitam dengan nomor polisi M 5437 CR (tahun 2021).

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Berkomitmen Cegah Korupsi dalam Peringatan Harkodia

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman yang sesuai atas perbuatan mereka. Saat ini, keduanya ditahan di sel Polres Pamekasan.

Selain itu, AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memperketat pengamanan barang berharga, terutama kendaraan bermotor. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan.

“Jika membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan di 082132133636 (khusus pesan, tidak untuk panggilan). Masyarakat juga dapat langsung mendatangi kantor polisi terdekat,” tambahnya.

Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Pamekasan.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *