100 Kades dan Fasilitator di Sumenep Dipanggil Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Program BSPS

  • Bagikan
100 Kades dan Fasilitator di Sumenep Dipanggil Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Program BSPS

SUMENEP, SekitarJatim.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memanggil 100 orang yang terdiri dari 50 kepala desa dan 50 fasilitator Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Rabu (21/5/2025). Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dana BSPS yang dikhawatirkan tidak tersalurkan secara utuh kepada penerima manfaat.

Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Kejati Jatim Nomor: B-3664/M.5.5/Fd.1/05/2025 kepada Kejari Sumenep, menyusul Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-684/M.5/Fd.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

“Dimohon bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan ini kepada para kepala desa dan fasilitator BSPS,” tulis surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, sebagaimana diterima redaksi.

BACA JUGA:  Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam

Pemeriksaan berlangsung di Islamic Centre Bindara Saod, Kecamatan Batuan, Sumenep. Para pihak yang dipanggil berasal dari wilayah daratan hingga kepulauan, termasuk Desa Ganding, Lenteng, Ambunten, Rubaru, Sapeken, Raas, hingga Kangayan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para kepala desa dan fasilitator tersebut diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana BSPS. Bantuan yang semestinya digunakan untuk pembangunan rumah warga berpenghasilan rendah, diduga dipotong atau tidak disalurkan sepenuhnya.

Meski belum ada pengumuman resmi soal jumlah kerugian negara, Kejati Jatim terus mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dan kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. Beberapa yang dipanggil mengaku hanya menjalankan instruksi dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan program tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Campak di Pamekasan Tembus 144, Dua Balita Meninggal

Program BSPS sendiri merupakan bantuan dari Kementerian PUPR yang bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat miskin melalui pembangunan atau perbaikan rumah secara swadaya. Di Sumenep, program ini menyasar puluhan desa dengan pengawasan fasilitator lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan Kejati Jatim belum menetapkan tersangka. Pihak kejaksaan menegaskan akan menindaklanjuti temuan berdasarkan keterangan dan bukti yang dikumpulkan dari proses pemeriksaan intensif ini.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *