SAMPANG, SekitarJatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, menyalurkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 6.900 pekerja rentan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sampang, Ervien Budi Jatmiko, menyatakan program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab terhadap pekerja di sektor informal.
“Perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini untuk buruh tani tembakau, nelayan, hingga guru ngaji,” ujarnya di Sampang, Kamis (22/5/2025).
Program ini dibiayai penuh oleh pemerintah daerah dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Rinciannya, Rp10 ribu untuk jaminan kecelakaan kerja dan Rp6.800 untuk jaminan kematian.
Saat ini, tahapan pelaksanaan memasuki tahap verifikasi faktual oleh tim gabungan dari Pemkab Sampang dan pemerintah desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran.
Pada 2025, Pemkab Sampang menerima DBHCHT sebesar Rp42 miliar—naik Rp9 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan produksi tembakau dan jumlah pabrik rokok legal di wilayah tersebut.
Penggunaan DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur alokasi dana sebagai berikut: 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, dan 40% untuk sektor kesehatan.
“Untuk sektor kesejahteraan, selain jaminan sosial, kami juga salurkan bantuan langsung tunai kepada buruh tani dan pekerja pabrik rokok. Di bidang kesehatan, dana digunakan membayar iuran BPJS bagi masyarakat miskin,” tambah Ervien.
Pemkab juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas rokok ilegal dan mendorong legalitas usaha rokok lokal. “Dana dari cukai rokok legal ini kami kembalikan ke masyarakat dalam bentuk program perlindungan dan peningkatan kesejahteraan,” tegasnya.
Berdasarkan data resmi, areal tanam tembakau di Sampang seluas 7.761 hektare dengan 38.462 petani aktif. Pada musim tanam 2024, realisasi tanam mencapai lebih dari 4.500 hektare, tersebar di 12 dari total 14 kecamatan. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan sosial pekerja informal, tetapi juga mendorong peredaran produk tembakau yang sah demi keberlanjutan ekonomi daerah.(*)