BANGKALAN, SekitarJatim.com — Pemerintah Kabupaten Bangkalan berkomitmen mendukung penertiban kendaraan tanpa dokumen resmi atau motor bodong yang masih marak digunakan warga. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, dalam Forum Group Discussion (FGD) Wawasan Series yang digelar Suara Surabaya, Rabu (4/6/2025).
Fauzan mengakui penggunaan motor bodong sudah menjadi kebiasaan di sejumlah desa. Faktor ekonomi dan jarak tempuh yang jauh antara rumah, sekolah, maupun lahan pertanian disebut sebagai penyebab utama.
“Memang banyak warga yang membeli motor tanpa surat. Secara hukum tidak dibenarkan, tapi kenyataannya jarak antara rumah ke sawah atau ke sekolah cukup jauh, terutama di wilayah pedesaan,” ujar Fauzan.
Ia menambahkan, keterbatasan daya beli masyarakat membuat sebagian warga memilih alternatif motor murah meski tidak disertai dokumen resmi. “Kalau beli motor resmi mahal, sementara mereka butuh kendaraan untuk bertani, panen, dan aktivitas lainnya. Akhirnya motor bodong jadi solusi praktis, meskipun itu pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Fauzan menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan akan mendukung langkah-langkah Polres Bangkalan dalam memberantas penggunaan motor bodong, termasuk melalui razia hingga ke pelosok desa.
“Memang beberapa warga sempat mengeluh karena aktivitas terganggu, mereka takut keluar rumah, ke sawah, atau sekadar beraktivitas. Tapi ini perlu demi penegakan hukum,” katanya.
Selain razia, Pemkab juga akan mendorong sosialisasi gerakan malu membeli motor bodong, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat yang mulai taat membayar pajak kendaraan setelah razia digencarkan dua bulan terakhir.
“Motor bodong itu bukan solusi. Membeli kendaraan tanpa surat adalah tindakan yang tidak benar,” tegas Fauzan.
Diketahui sebelumnya, Polrestabes Surabaya mencatat bahwa sekitar 80 persen hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari wilayahnya dibawa lari ke Pulau Madura, menjadikan persoalan ini sorotan serius aparat penegak hukum.(*)






