JAKARTA, SekitarJatim.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 atau periode Juli–September bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi, tarif tenaga listrik pada Triwulan III 2025 ditetapkan tetap, kecuali ada keputusan baru dari Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Jum’at (4/7/2025).
Pemerintah juga memastikan bahwa tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Golongan tersebut mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis dan industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jisman menjelaskan bahwa pemerintah mendorong PLN untuk terus melakukan efisiensi operasional tanpa mengurangi mutu layanan. “PLN diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap stabil, sambil terus meningkatkan volume penjualan,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yakni kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batubara acuan (HBA). Untuk Triwulan III 2025, penetapan tarif didasarkan pada data periode Februari hingga April 2025.
Meski secara akumulatif parameter tersebut menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif saat ini demi stabilitas ekonomi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa perusahaan siap mendukung keputusan pemerintah dengan menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan efisiensi operasional.
“Stabilitas tarif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. PLN akan terus menjaga mutu layanan dan memastikan pasokan listrik tetap andal di seluruh wilayah,” ungkap Darmawan.
Berikut adalah rincian tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama Triwulan III 2025:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR daya 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/Tegangan Menengah (TM) daya >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM daya >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
- P-1/TR daya 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM daya >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
- L (Layanan khusus)/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha dari gejolak biaya energi.(*)