PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Dua pria berinisial AR (50) dan AW (21), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MSR (33), yang juga merupakan tetangga mereka. Korban mengalami luka serius dan sempat tak sadarkan diri.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman korban. Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan antara AR dan MSR yang berujung adu mulut. Pertikaian tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fisik.
“AR memukul korban menggunakan tangan kosong ke bagian wajah hingga terjadi perkelahian,” ujar AKP Sri Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6).
Saat keributan sempat dilerai warga, AW datang ke lokasi membawa sebatang balok kayu. Tanpa peringatan, AW langsung menghantam bagian belakang kepala korban, menyebabkan MSR terjatuh dan kehilangan kesadaran. Meski korban sudah tergeletak, AW masih melayangkan beberapa pukulan tambahan yang mengenai bahu dan kaki korban.
Akibat serangan tersebut, MSR mengalami luka robek di kepala, memar pada bahu kanan, serta lecet di kaki. Korban segera dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak kepolisian menerima laporan kejadian tersebut dengan nomor LP/B/12/VI/2025/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Larangan langsung bergerak dan mengamankan kedua terduga pelaku, bersama barang bukti berupa balok kayu berukuran sekitar 3×5 cm sepanjang 60 cm, serta satu helai kaos biru lengan pendek.
“Keduanya sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sri Sugiarto. Ia menambahkan bahwa motif penganiayaan masih dalam pendalaman penyidik.
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat setempat mengingat pelaku dan korban tinggal di lingkungan yang sama. Aparat kepolisian mengimbau warga untuk tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwenang.(*)






