PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima 81 warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru pada Jumat (13/6/2025). Para WBP ini dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Bangkalan dan Rutan Kelas I Surabaya sebagai bagian dari strategi pemerataan hunian dan dukungan terhadap 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam mengatasi masalah overkapasitas.
Sebanyak 18 WBP berasal dari Rutan Bangkalan dan 63 lainnya dari Rutan Surabaya. Mereka tiba dalam kondisi terborgol dan dikawal ketat oleh petugas pengamanan masing-masing rutan. Setibanya di lapas, seluruh WBP langsung diarahkan ke area kunjungan untuk menjalani tiga tahap pemeriksaan: administrasi dan verifikasi data, pemeriksaan kesehatan fisik, serta pengecekan barang bawaan.
Seluruh proses diawasi langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Kusnan, bersama jajaran struktural. “Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung kebijakan nasional untuk mengurai overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Kami memastikan proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur dan standar keamanan,” tegas Kusnan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh WBP dinyatakan memenuhi syarat administratif dan kesehatan, sehingga resmi diterima sebagai penghuni baru. Setelah pemeriksaan, mereka diberikan makan pagi sebagai pemenuhan hak dasar dan ditempatkan sementara di kamar MAPENALING (Masa Pengenalan Lingkungan).
MAPENALING menjadi ruang adaptasi awal bagi WBP untuk memahami tata tertib, sistem pembinaan, serta mengenali lingkungan fisik dan sosial lapas. Penempatan ini juga bertujuan mendeteksi potensi gangguan keamanan serta mengidentifikasi kebutuhan khusus dalam pembinaan warga binaan.
Kalapas Kusnan menambahkan, “Kami siap menjadi bagian dari solusi dalam menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. Ini bukan hanya soal menampung, tetapi memastikan bahwa setiap WBP yang datang mendapat pelayanan sesuai prosedur dan pembinaan yang layak.”
Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Pamekasan menunjukkan komitmennya terhadap reformasi pemasyarakatan secara humanis dan profesional. Koordinasi antar-UPT diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan produktif.(*)