Kompolnas Minta Polri Segera Umumkan Hasil Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

  • Bagikan
Kompolnas Minta Polri Segera Umumkan Hasil Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam diwawancarai awak media usai gelar perkara.

JAKARTA, SekitarJatim.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Kompolnas meminta agar hasil gelar perkara tersebut tidak diumumkan terlalu lama.

“Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan. Karena satu prosesnya sudah baik ini prosesnya sudah baik,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada wartawan usai gelar perkara.

Anam menyebut gelar perkara dilakukan secara menyeluruh dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, ahli, perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM), DPR, Kompolnas, hingga Ombudsman. Menurutnya, komposisi tersebut cukup untuk memberikan pandangan yang komprehensif atas kasus ini.

“Masing-masing pihak dikasi kesempatan untuk menjelaskan apa yang mereka yakini, baik pelapor, maupun terlapor dan kami yang di eksternal dikasih kesempatan untuk menggali lebih dalam,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kapolres Pamekasan Gelar Acara Piramida untuk Perkuat Kerjasama dengan Wartawan

Anam menambahkan bahwa proses gelar perkara sudah sampai pada tahap pendalaman. Pandangan dari masing-masing peserta telah disampaikan dan saat ini tinggal menunggu penyusunan kesimpulan oleh penyidik.

“Ini artinya sudah ada pendalaman dan sebagainya, tinggal memang menarik kesimpulan, walaupun masing-masing peserta gelar sudah memberikan pandangan, tinggal disusun,” jelasnya.

Terkait substansi laporan, pihak UGM disebut telah menjawab seluruh tudingan yang disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk analisis teknis dari Roy Suryo dan Desmon Sianipar.

“Jadi ada beberapa pembanding ya, ada tiga pembanding, tiga pembanding, tapi sebenarnya banyak tapi yang diambil tiga karena memang aturannya begitu,” ujar Anam.

Ia menambahkan bahwa aspek teknis seperti karakter kertas dan stempel menjadi poin penting dalam pembanding dokumen.

BACA JUGA:  Ancam Bunuh Suami Baru Mantan Istri, Warga Pamekasan Berakhir Dibunuh

“Salah satu yang paling penting adalah karakter dari kertas, karakter dan stempel dan sebagainya, karena itu memang benda fisik. Sehingga dalam konteks seperti itu, sebagai satu proses metodologi, sebagai proses kerja-kerja penegakan hukum, kami mendapat gambaran yang kredibel,” terang Anam.

Selain itu, Kompolnas juga menyoroti isu absennya lembar pengujian pada skripsi Presiden Jokowi sebagaimana dipermasalahkan oleh TPUA. Menurut Anam, UGM telah memberikan penjelasan yang logis mengenai hal tersebut.

“Kenapa kok skripsi ya yang belum ada tanda tangannya, itu dijelaskan. Dan itu terjadinya tidak hanya di satu-dua skripsi, tapi banyak skripsi yang model kayak gitu,” imbuhnya.

“Kenapa bisa terjadi? Lah itu ada penjelasannya yang menurut kami sangat informatif dan akuntabilitasnya oke, kredibilitasnya oke. Nah itu tadi kami dalami,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *