PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) 2025 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini diikuti seluruh lapas dan rutan di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya meningkatkan mutu layanan rehabilitasi bagi warga binaan.
Kegiatan dipusatkan di Aula Lantai 2 Gedung Utama Lapas Narkotika Pamekasan dan mendapat pendampingan langsung dari Tim Watkesrehab Kanwil DitjenPAS Jawa Timur yang berjumlah tujuh orang dipimpin dr. Titisari. Tim memastikan pengisian data IKR dilakukan sesuai pedoman.
Acara dibuka oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan, dr. Adhayani Lubis.
“Dengan adanya IKR, setiap satuan kerja dapat mengetahui sejauh mana kapabilitas rehabilitasi yang dimiliki, serta dapat melakukan perbaikan di titik-titik yang masih perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Paparan teknis kemudian disampaikan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menjelaskan indikator pengukuran, penyusunan data dukung, hingga strategi optimalisasi hasil evaluasi. Tim rehabilitasi Lapas Narkotika Pamekasan selanjutnya mengisi data IKR secara cermat sebagai dasar perencanaan program rehabilitasi ke depan.
dr. Titisari menegaskan pentingnya pengukuran IKR dalam memastikan program rehabilitasi berjalan efektif.
“IKR bukan hanya sebatas angka atau data administratif. Lebih dari itu, IKR adalah instrumen penting yang bisa menggambarkan sejauh mana lapas mampu memberikan layanan rehabilitasi yang efektif, terukur, dan berkelanjutan. Dari hasil pengukuran ini, kita bisa melakukan evaluasi serta pembenahan yang diperlukan agar program rehabilitasi benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga binaan,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya kerja sama lintas sektor, termasuk pemasyarakatan, tenaga kesehatan, dan BNN, untuk memastikan program rehabilitasi berhasil mendukung pemulihan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
Lapas Narkotika Pamekasan menyatakan komitmennya menggunakan hasil IKR 2025 sebagai acuan penyusunan langkah strategis dalam pelayanan, pengawasan, dan pendampingan rehabilitasi. Kegiatan ini menjadi wujud keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan penyalahgunaan narkotika.(*)






