Ansari Dorong Penyelenggaraan Haji 2026 Lebih Baik Pasca Alih Kewenangan ke Kementerian Haji dan Umrah

  • Bagikan
Ansari Dorong Penyelenggaraan Haji 2026 Lebih Baik Pasca Alih Kewenangan ke Kementerian Haji dan Umrah
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, S.Pd.I, bersama jajaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, membuka kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (JAMARAH) Angkatan X di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, Selasa (14/10/2025).

PAMEKASAN, sekitarjatim.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Ansari menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 harus lebih baik dibanding tahun sebelumnya, menyusul alih kewenangan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah.

Hal itu disampaikan Ansari saat menjadi pembicara dalam forum Jagong Masalah Haji dan Umrah (JAMARAH) di Kabupaten Pamekasan, Selasa (14/10/2025) pagi. Ia menekankan pentingnya peningkatan pelayanan bagi jemaah haji seiring dengan perubahan kelembagaan tersebut.

“Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 harus lebih baik, sebab penyelenggaraannya sudah dilimpahkan dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah yang secara khusus menangani urusan haji dan umrah,” ujarnya.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sendiri merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang disahkan DPR pada 26 Agustus 2025. Melalui regulasi baru ini, kementerian tersebut diberi mandat penuh untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

BACA JUGA:  Isu Retaknya Rumah Tangga Eva Celia dan Demas Narawangsa, PN Jaksel Pastikan Bukan Gugatan Cerai

Ansari, yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa proses transisi kelembagaan antara Kemenag dan Kementerian Haji harus dilakukan secara cepat, efektif, dan efisien. Menurutnya, koordinasi antara kedua instansi menjadi kunci agar tidak terjadi kendala dalam pelaksanaan haji tahun mendatang.

“Peralihan kelembagaan dari Kemenag ke Kementerian Haji harus segera dilakukan. Harus efektif dan efisien, mengingat tahapan pelaksanaan ibadah haji sudah dimulai. Diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara lembaga, baik di pusat maupun di daerah,” jelasnya.

Legislator asal Daerah Pemilihan XI Madura ini menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Kementerian Haji dan Umrah agar pelayanan terhadap jemaah haji dapat maksimal, mulai dari tahap perencanaan hingga pemulangan ke tanah air.

“Kami di Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan sejauh mana fungsi Kementerian Haji dan Umrah ini dijalankan dengan baik. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji semakin baik dan seluruh jemaah haji Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Dinsos Pamekasan Ajukan Program Peduli Lansia agar Menjadi Program Pemerintah Pusat 

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, memastikan bahwa proses peralihan kewenangan antara Kemenag dan Kementerian Haji berjalan lancar.

“Koordinasi dan komunikasi terus dilakukan dan hingga saat ini berjalan dengan baik, jadi tidak ada masalah terkait pelimpahan kewenangan itu. Bahkan petugas haji nanti masih akan melibatkan Kemenag,” ungkapnya di Pamekasan.

Sebagai informasi, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 orang, jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya. Pemerintah bersama DPR RI terus berupaya memastikan pelaksanaan haji berjalan lancar dengan pelayanan yang lebih baik di tahun mendatang.(*/gi’)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *