JAKARTA, sekitarjatim.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025, Selasa (23/12). Pengumuman dilakukan melalui Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) yang menyalurkan nilai TKA kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta Kantor Wilayah Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Setelah hasil TKA diumumkan, tahapan selanjutnya adalah pengecekan kelengkapan dan kesesuaian identitas peserta. Proses tersebut dilakukan melalui Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) oleh masing-masing satuan pendidikan di bawah koordinasi dinas atau kantor wilayah terkait.
Verifikasi data ini bertujuan memastikan seluruh informasi peserta telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan administrasi. Apabila data dinyatakan lengkap dan benar, Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) akan didistribusikan kepada satuan pendidikan.
Sertifikat tersebut dapat dicetak langsung oleh satuan pendidikan tanpa harus melalui proses pencetakan terpusat atau dilakukan secara mandiri oleh peserta.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan hasil TKA 2025 akan disampaikan kepada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
“Kami akan segera alirkan data itu. Berdasarkan timeline kami, tanggal 23 Desember, kami sudah alirkan data itu ke Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI),” kata Toni Toharudin dalam Taklimat Media Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Jakarta, Senin (22/12), dikutip dari Antara.
Dengan mekanisme tersebut, Toni menegaskan peserta didik tidak perlu lagi mengunggah hasil TKA secara mandiri saat menggunakan nilai tersebut untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).(*)






