Kapolres Bima Kota Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bareskrim Sita Sabu hingga Ekstasi

  • Bagikan
Kapolres Bima Kota Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bareskrim Sita Sabu hingga Ekstasi

JAKARTA, sekitarjatim.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika dan psikotropika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat di Jakarta.

Kapolres Bima Kota Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bareskrim Sita Sabu hingga Ekstasi - Sekitar Jatim
Kapolres Bima Kota Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bareskrim Sita Sabu hingga Ekstasi - Sekitar Jatim

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya.

Menurut Eko, perkara ini bermula dari informasi yang diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Rabu (11/2) dari Paminal Mabes Polri terkait penahanan Kuncoro.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Sekitar SMKN 3

Hasil interogasi kemudian mengarah pada temuan sebuah koper putih milik Kuncoro yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

Penyidik akan memeriksa tersangka untuk mendalami proses perpindahan koper tersebut dari Kuncoro kepada Dianita. Saat ini, Kuncoro juga tengah menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Terima Dua Penghargaan Dalam Penanganan Stunting

Selain itu, pemeriksaan terhadap Dianita yang masih berstatus saksi akan diperdalam guna menelusuri peran dan mens rea yang bersangkutan. Penyidik juga akan mendalami keterangan seorang perempuan bernama Miranti Afriana yang saat ini berstatus saksi, meski identitas detailnya belum diungkap.

Sebelumnya, nama Kuncoro mencuat setelah kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka.

Dalam pengusutan perkara di Polda NTB, Kuncoro diduga turut terkait dan disebut menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam berkas penyidikan, Erwin disebut sebagai pihak yang memasok sabu seberat 488 gram kepada Malaungi.

Kasus ini menambah sorotan terhadap penegakan hukum internal Polri dalam pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan institusi.(*/gi’)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *