Polisi Bongkar Produksi Petasan Ilegal di Desa Blumbungan Pamekasan, Satu Orang Diamankan

  • Bagikan
Polisi Bongkar Produksi Petasan Ilegal di Desa Blumbungan Pamekasan, Satu Orang Diamankan

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Aparat kepolisian dari Polsek Larangan, Kabupaten Pamekasan, mengungkap praktik pembuatan petasan ilegal di sebuah rumah warga di Dusun Polay, Desa Blumbungan, Jumat (20/3/2026) malam. Dalam penggerebekan itu, seorang pemuda berinisial D (18) berhasil diamankan, sementara belasan orang lainnya kabur saat petugas datang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang ditingkatkan menjelang malam takbiran. Polisi mencurigai sumber suara ledakan keras yang terdengar dari salah satu rumah warga. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan aktivitas peracikan petasan dalam jumlah besar.

“Anggota mendengar ledakan cukup keras saat patroli, kemudian menelusuri sumbernya. Setibanya di lokasi, ditemukan kegiatan pembuatan petasan skala besar,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:  Indonesia U-23 Hancurkan Brunei 8-0, Jens Raven Cetak Enam Gol di Laga Perdana AFF U-23 2025

Saat penggerebekan berlangsung, satu orang berhasil diamankan di lokasi. Sementara itu, sekitar 11 orang lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi. Identitas para terduga pelaku disebut telah dikantongi aparat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan petasan siap pakai dengan berbagai ukuran, mulai dari diameter kecil hingga berukuran besar. Selain itu, ditemukan pula petasan renteng sepanjang beberapa meter.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan untuk meracik bahan peledak, seperti bubuk mesiu, belerang, arang, dan bahan campuran lainnya dengan total berat lebih dari lima kilogram. Sejumlah alat produksi, termasuk timbangan elektrik dan perangkat perakitan, turut disita dari lokasi.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi beberapa unit telepon seluler, sepeda motor, serta perlengkapan tambahan yang diduga digunakan dalam proses distribusi.

BACA JUGA:  IAIN Madura Resmi Berstatus UIN, Perpres Diserahkan di Jakarta

Menurut Yoni, penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Ia menegaskan bahwa pembuatan dan penggunaan bahan peledak secara ilegal memiliki risiko tinggi dan melanggar hukum.

“Selain berbahaya bagi pelaku, juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan tim penjinak bom dari Brimob Polda Jawa Timur untuk mengamankan bahan peledak yang ditemukan di lokasi.

Kepolisian mengimbau para pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri.(*/GI’)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *