Kejagung Geledah Empat Provinsi Usut Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan

  • Bagikan
Kejagung Geledah Empat Provinsi Usut Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan

JAKARTA, sekitarjatim.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak serentak melakukan penggeledahan di empat provinsi berbeda. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret pengusaha Samin Tan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, hingga Jakarta.

“Hingga saat ini, proses penggeledahan masih terus berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujar Syarief dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

BACA JUGA:  BPP Tembakau Pamekasan Naik, Petani Diharap Tak Lagi Dirugikan

Sebelumnya, penyidik telah resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Beneficial Owner PT AKT. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, bos pertambangan tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang periode 2016 hingga 2025. Padahal, izin usaha PT AKT dilaporkan telah dicabut secara resmi oleh pemerintah sejak tahun 2017 silam.

Meskipun izin usahanya telah dibatalkan, PT AKT diduga kuat tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Praktik ini ditengarai telah menimbulkan kerugian negara yang cukup masif.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasikan Remisi dan Hak Integrasi kepada Warga Binaan

“Tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih bekerja melakukan penghitungan presisi terkait nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” tambah Syarief.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merinci detail barang bukti yang telah disita maupun lokasi spesifik gedung atau kantor yang digeledah guna kepentingan penyidikan.

Atas dugaan kejahatan tersebut, Samin Tan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 yang mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi secara melawan hukum.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *