Kasus Penipuan Alat Berat Rp1 Miliar Terbongkar, Mantan DPRD Dijemput Paksa

  • Bagikan
Kasus Penipuan Alat Berat Rp1 Miliar Terbongkar, Pelaku Dijemput Paksa

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial L terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp1 miliar. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan, langkah tegas diambil sebagai bentuk penegakan hukum atas laporan masyarakat yang telah diproses sejak beberapa waktu lalu.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudara L. Upaya paksa ini kami lakukan dikarenakan terduga pelaku sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa adanya keterangan yang patut dan sah secara hukum,” ujar AKP Yoyok.

Sebelum penangkapan, terduga pelaku diketahui sempat menempuh sejumlah upaya hukum, mulai dari gugatan perdata hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang berujung penolakan. Selain itu, permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Pamekasan juga diputuskan bahwa penetapan tersangka terhadap L sah secara hukum.

BACA JUGA:  Penerimaan Negara Januari 2026 Capai Rp172,7 Triliun, Pajak Tumbuh 30,8 Persen

Kasus ini bermula pada Desember 2022 di kediaman korban di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Saat itu, terduga pelaku menawarkan kerja sama pemanfaatan material tambang untuk proyek urukan di Kabupaten Sumenep.

Dalam tawarannya, L mengaku memiliki lahan yang dapat dikelola, namun tidak memiliki alat berat. Korban kemudian menawarkan untuk membeli alat berat secara pribadi, yang kemudian disanggupi oleh terduga pelaku.

“Pelapor awalnya menolak jika bentuknya kerja sama alat. Namun, pelapor menawarkan diri untuk membeli alat berat secara pribadi. Terduga pelaku L setuju, lalu menyarankan agar membeli alat berat bekas (second) di Jakarta karena dinilai lebih murah, dan ia sendiri yang menyanggupi untuk membelikannya,” ungkap AKP Yoyok.

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Bongkar Arena Judi Bermodus Lomba Kelereng

Selanjutnya, korban mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening yang disebutkan pelaku. Namun, alat berat yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Januari 2023.

Saat ini, L telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Terduga pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami aliran dana dan menelusuri apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain (turut serta) dalam tindak pidana ini. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” tutup AKP Yoyok Hardianto.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *