JAKARTA, sekitarjatim.com – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut diumumkan beberapa jam setelah Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung.
“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Hingga kini, kepolisian belum mengungkap identitas lengkap maupun hubungan bisnis yang bersangkutan dengan Febrie.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan mengenai dugaan pemerasan atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi belum membeberkan secara rinci dugaan perbuatan, aliran dana, waktu kejadian, maupun keuntungan yang diduga diterima para tersangka.
Totok menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor serta menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, emas batangan, dokumen, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia, anak perusahaan Krakatau Steel. Penanganan perkara dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya. Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dolar Singapura.
Sebelumnya, Febrie menyatakan rumah tersebut telah lama dimilikinya dan seluruh proses kepemilikannya dapat ditelusuri. Ia juga menyebut uang maupun barang yang ditemukan memiliki pemilik serta asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus. Keputusan tersebut disebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum selama proses penyidikan yang dilakukan Polri berlangsung.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa inisial “F” yang sebelumnya diumumkan penyidik merujuk pada pejabat yang menjabat sebagai Jampidsus. Ia berharap perkara tersebut dipandang sebagai dugaan tindak pidana yang dilakukan individu dan tidak berkembang menjadi persoalan antar lembaga penegak hukum.
Hingga Sabtu (11/7/2026), kepolisian belum mengumumkan apakah Febrie Adriansyah maupun DR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga belum menyampaikan besaran kerugian negara maupun nilai aset yang secara langsung dikaitkan dengan masing-masing tersangka.
Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka masih harus dibuktikan di persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)






