KKP Setop Sementara Aktivitas PT SSM di Perairan Gresik, Diduga Tak Kantongi Izin PKKPRL

  • Bagikan
KKP Setop Sementara Aktivitas PT SSM di Perairan Gresik, Diduga Tak Kantongi Izin PKKPRL

GRESIK, sekitarjatim.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga tidak mengantongi dokumen perizinan di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Langkah tersebut diambil setelah petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang laut.

Penghentian sementara dilakukan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut seluas 1,72 hektare yang dikelola PT SSM. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan, tindakan itu merupakan hasil pengawasan langsung di lapangan.

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus (Polisi Khusus) bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” katanya di Gresik, Rabu.

BACA JUGA:  Ketua P4TM Ungkap Penyebab Tembakau Berkualitas Rendah, Salah Satunya Ada Campuran Gula!

Ia menjelaskan, penghentian dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa di bawah Direktorat Jenderal PSDKP. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tanpa izin di kawasan tersebut.

Menurut Pung, kehadiran aparat pengawas menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem pesisir dan laut dari potensi kerusakan akibat kegiatan yang tidak sesuai aturan.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewenangan penghentian sementara itu merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan otoritas kepada Polsus PWP3K untuk mengambil tindakan administratif, termasuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan.

BACA JUGA:  Anggaran Pengadaan Obat Ternak Meningkat, DKPP Pamekasan Belikan Puluhan Botol Vitamin dan Analgesik

KKP menegaskan setiap bentuk pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi PKKPRL sebelum kegiatan berjalan. Untuk aktivitas reklamasi, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki izin reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Setelah proses penghentian sementara ini, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Saat ini, KKP masih melakukan pendalaman untuk memastikan bentuk pelanggaran dan menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai hasil pemeriksaan.(ril/gi’)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *