Polisi Tangkap Ayah Tiri di Sampang, Diduga Cabuli Anak Sejak Berumur 14 Tahun

  • Bagikan
Polisi Tangkap Ayah Tiri di Sampang, Cabuli Anak Sejak Berumur 14 Tahun

SAMPANG, sekitarjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial AR (40) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Warga Kecamatan Sokobanah ini diringkus setelah korban, sebut saja Mawar, melaporkan aksi bejat yang menimpanya selama bertahun-tahun.

Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR pada 9 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan asusila tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 silam, saat korban masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, mendampingi Kapolres Sampang AKBP Hartono, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula lima tahun lalu. Pelaku menjemput korban dari rumah saudaranya, kemudian membawanya ke tempat kerjanya di sebuah pangkas rambut wilayah Sokobanah.

BACA JUGA:  Lapas Narotika Kelas IIA Pamekasan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Berikut Kronologinya!

Di lokasi yang sepi tersebut, AR memanfaatkan situasi untuk mengintimidasi korban. Di bawah ancaman fisik dan psikologis, pelaku melancarkan aksi pertamanya. Korban mengaku tindakan serupa terus berulang hingga puluhan kali dengan modus dalih memeriksa kebersihan area sensitif korban.

Penderitaan korban sempat bertambah berat karena tidak mendapat pembelaan di lingkungan rumahnya sendiri.

“Korban sempat mengadu kepada ibu kandungnya, namun sang ibu justru tidak percaya, menyalahkan korban, dan menganggapnya mengarang cerita karena lebih membela suaminya,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Setelah bertahun-tahun memendam trauma, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada pamannya, AA. Kabar tersebut memicu kemarahan keluarga besar, hingga akhirnya bibi korban memutuskan untuk melapor ke polisi.

BACA JUGA:  Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan, Driver Tewas Terlindas Rantis Brimob

Merespons laporan tersebut, Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penangkapan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas mengamankan AR di wilayah Sokobanah tanpa adanya perlawanan.

Polisi juga menyita satu setel pakaian korban sebagai barang bukti kelengkapan berkas perkara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

AR kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, yang membawa konsekuensi ancaman hukuman penjara yang berat.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *