SURABAYA, Sekitarjatim.com — Persoalan sengketa lahan dan praktik mafia tanah menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan oleh Komite I DPD RI di Jawa Timur. Melalui penyusunan regulasi tersebut, DPD RI mendorong hadirnya instrumen hukum yang dapat memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat.
Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengatakan pembahasan RUU Pertanahan menjadi momentum penting untuk memastikan berbagai aspirasi dan persoalan pertanahan di daerah dapat menjadi bagian dari substansi regulasi nasional.
Hal tersebut disampaikan Lia saat mengikuti kunjungan kerja Komite I DPD RI dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9) kemarin.
Menurut Lia, DPD RI melalui Komite I memiliki peran penting sebagai ruang kolaborasi untuk menyerap berbagai masukan dari daerah. Aspirasi tersebut kemudian diharapkan dapat menjadi bahan dalam merumuskan regulasi pertanahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kerja kali ini menjadi bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya. Di sini kita melihat bagaimana peran strategis DPD RI, khususnya Komite I, dapat menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah berbagai dinamika pertanahan,” kata Lia.
Ia menilai RUU Pertanahan perlu melihat persoalan secara lebih menyeluruh. Selain aspek administratif dan status kepemilikan tanah, konflik serta sengketa lahan yang berdampak langsung terhadap masyarakat juga perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi.
“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius. Bukan hanya berbicara mengenai tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu sengketa lahan,” ujarnya.
Lia mengatakan dinamika pertanahan dapat terjadi di berbagai daerah dengan karakter masyarakat, kondisi wilayah, serta kepentingan yang beragam. Karena itu, menurutnya, regulasi yang disusun perlu mampu memberikan pendekatan yang komprehensif, baik dalam mencegah potensi konflik maupun menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas ketika persoalan terjadi.
“Jawa Timur menjadi tuan rumah untuk membahas persoalan yang sangat penting di negeri kita, yaitu pertanahan. Ini merupakan rangkaian persoalan yang dalam beberapa kasus terjadi secara turun-temurun dan tentunya membutuhkan perhatian serta keterlibatan bersama, baik melalui upaya preventif maupun langkah penyelesaian yang tepat,” katanya.
Ia berharap pembahasan RUU Pertanahan dapat menghasilkan instrumen hukum yang semakin memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendorong pencegahan terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Ini menjadi momentum penting untuk membangun instrumen yang strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan, sekaligus mencegah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” tutur Lia.
Selain itu, RUU Pertanahan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menangani konflik agraria struktural, termasuk persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan tanah yang dalam sejumlah kasus telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Materi RUU Pertanahan menjadi sangat penting untuk dibahas bersama, terlebih antara Komite I, Pemprov Jatim, dan BPN Jatim. Harapannya, regulasi ini benar-benar dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Lia juga mengajak media untuk turut mengawal proses pembahasan RUU Pertanahan. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus memberikan informasi yang objektif kepada publik.
“Semoga ini menjadi bagian dari perjuangan kita bersama. Saya berharap kawan-kawan media terus membantu menyuarakan aspirasi masyarakat agar mereka dapat memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan DIM RUU Pertanahan. Jawa Timur dipilih karena memiliki karakter wilayah dan masyarakat yang beragam serta dinamika pertanahan yang cukup kompleks.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Hj. Ade Yuliasih, SH., M.Kn., bersama Senator tuan rumah Lia Istifhama. Rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.
Dalam sambutannya, Ade Yuliasih mengatakan persoalan pertanahan di Indonesia memiliki dimensi yang luas. Tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepentingan daerah serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Karena itu, RUU Pertanahan diharapkan dapat menghadirkan pengaturan yang lebih terpadu dan komprehensif. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, memperkuat mekanisme penyelesaian konflik, serta memperjelas pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah di bidang pertanahan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan dinamika pertanahan di Jawa Timur cukup tinggi dan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin perubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ungkap Adhy.
Menurut Adhy, persoalan tanah garapan di Jawa Timur relatif banyak dan belum seluruhnya dapat diselesaikan. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi oleh konflik yang melibatkan lintas wilayah maupun adanya irisan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang tepat kepada masyarakat, terutama ketika persoalan pertanahan berkembang di ruang digital.
“Konflik-konflik yang ada sering kali berkembang melalui media sosial yang pada akhirnya dapat membentuk opini publik yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian dan dapat diantisipasi melalui pengaturan yang tepat dalam undang-undang,” ujarnya.
Adhy juga menilai diperlukan pengaturan kewenangan yang lebih jelas terkait bank tanah agar pelaksanaan kebijakan pertanahan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komite I DPD RI, antara lain Hj. Leni Haryati John Latief, SE., M.Si., Aanya Rina Casmayanti, SE., Dr. H. MZ Amirul Tamim, M.Si., Ian Ali Baal Masdar, SH., Lamek Dowansiba, A.Md. Par., Sopater Sam, ST., Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol., dr. Hj. Ratu Teni Levira, MM., Drs. Ismeth Abdullah, Prof. Dr. Dailami Firdaus, SH., LL.M., Denti Eka Widi Pratiwi, SE., MH., Dr. Arya Wedhakarna, SE., M.Tru., M.Si., H. Muh. Riki Farabi, Maria Goreti, S.Sos., M.Si., Dr. Agustin Teras Narang, SH., Muhammad Hidayattollah, S.Pd., H. Hasan Basri, SE., MH., Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., serta Sultan Hidayatullah, Sjah II, S.IP., M.A.P.
Selain Pemerintah Provinsi Jawa Timur, rapat tersebut juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya unsur Forkopimda, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur beserta jajaran, serta perangkat daerah terkait.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Komite I DPD RI dalam menyempurnakan DIM RUU Pertanahan, sehingga regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat semakin menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.(*/Sol)






